Commission Of Human dan Kaitannya dengan Etika Bisnis
Pengertian Etika
Etika bisnis merupakan suatu pengembangan dari konsep Etika.
Etika bisnis adalah aplikasi dari prinsip-prinsip etika yang diterapkan
sehubungan munculnya masalah masalah dalam bisnis. Dalimunthe (2004)
berpendapat bahwa etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang
tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis
sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang
dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari
elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun
badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. Sim (2003)
dalam bukunya Ethics and Corporate Social Responsibility – Why Giants Fall,
menyebutkan: Ethics is a philosophical term derived from the Greek word
“ethos,” meaning character or custom. This definition is germane to effective
leadership in organizations in that it connotes an organization code conveying
moral integrity and consistent values in service to the public. Jadi disini
definisi Etika adalah merujuk pada kata “etos”, yang artinya kebiasaan atau
karakter. Dalam pendefinisian etika, hal ini berhubungan erat kepada konsep
efektivitas kepemimpinan dalam organisasi, dan merujuk pada suatu pengkodean
dalam organisasi dimana dalam menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai
konsisten kepada orang banyak/masyarakat.
Secara terperinci, Richard T.de George menyebut bahwa etika bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
1.
Penerapan
prinsip-prinsip umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan prinsi-prinsip etika
bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau
tindakan yang diambil dalam dunia bisnis secara moral dapat dibenarkan atau
tidak. Dengan demikian etik bisnis membantu para pelaku bisnis untuk mencari
cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis.
2.
Etika
bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia
bisnis, tetapi juga metaetika. Dalam hubungan ini, etika bisnis mengkaji apakah
perilaku yang dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada organisais
atau perusahaan bisnis. Selanjutnya etika bisnis menyoroti apakah perusahaan
mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak.
3.
Bidang
telaah etika bisnis menyangkut pandangan – pandangan mengenai bisnis. Dalam hal
ini, etika bisnis mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem
ekonomi publik pada khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan
persaingan.
4.
Etika
bisnis juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan
multinasional, jaringan konglomerat internasional, dan lain- lain.
Prinsip-Prinsip Etika Dalam
Bisnis
Prof. Dr. H. Yudha Bhakti A.,SH., MH. (2009) mengungkapkan bahwa
dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para
pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah:
§ Prinsip otonomi yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukkan dan
bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambilnya.
§ Prinsip kejujuran: bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak
berlandaskan kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis (misal
kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran
dalam hubungan kerja dan lain-lain).\
§ Prinsip keadilan: bahwa setiap orang dalam berbisnis harus
mendapat perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak boleh ada
yang dirugikan haknya.
§ Prinsip saling menguntungkan: agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan, demikian pula dalam berbisnis yang kompetitif.
Prinsip integritas moral: prinsip ini merupakan dasar dalam
bberbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka
harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan
perusahaan terbaik.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan
untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
§ Pengendalian Diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu
mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari
siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak
mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan
menggunakan keuntungan tersebut. Walau keuntungan yang diperoleh merupakan hak
bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi
masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etik”.
§ Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku
bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
§ Mempertahankan Jati Diri Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Namun demikian bukan berarti
etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan
teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
§ Menciptakan Persaingan yang Sehat Persaingan dalam dunia bisnis
perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut
tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat
antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan
perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap
perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada
kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
§ Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan” Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.Berdasarkan ini jelas pelaku
bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang
semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang
walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
Commission Of Human Right (Hak
Asasi Manusia)
Pengertian dan Definisi HAM:
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku
di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar
yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu
Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak
asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Sejarah Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara
abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa
setiap orang mempunyai Hak:
§ Hidup
§ Kemerdekaan dan keamanan badan
§ Diakui kepribadiannya
§ Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
§ Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§ Mendapatkan asylum
§ Mendapatkan suatu kebangsaan
§ Mendapatkan hak milik atas benda
§ Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
§ Bebas memeluk agama
§ Mengeluarkan pendapat
§ Berapat dan berkumpul
§ Mendapat jaminan sosial
§ Mendapatkan pekerjaan
§ Berdagang
§ Mendapatkan pendidikan
§ Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
§ Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang
sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan,
keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa
kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia
akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari
ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari
rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai
usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai
seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah
bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di
dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk
mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak
asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari janji ini,
Maka Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum
tentang Hak-Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk
semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan
dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha
dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan
progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang
berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan
lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar
kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah
dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan
yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan
individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan,
perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam,
memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan
martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai
pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama
terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan
terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan
nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan
kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan
sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan
yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam
menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana
yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu
pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran
hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran
hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat
daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan
pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga
tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak endapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara, Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain
untuk melindungi diri dari pengejaran, hak ini tidak berlaku untuk kasus
pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan, Tidak seorang
pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya
untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa
perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas
dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai, keluarga adalah kesatuan alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat
dan Negara.
Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan
semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan
agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui
media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat secara damai, tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu
perkumpulan.
Pasal 21
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas, setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;
kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara
berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan
yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun
menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan
sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber
kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan
berhak atas perlindungan dari pengangguran, setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan
yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan
yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat
pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan
menerima upah.
Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan,
dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain
karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan
istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan,
harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus
gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat
diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan
kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan
yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam
kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari
sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosia l dan internasional
di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat
satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya
dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap
orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan
memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di
dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Pernyataan ini.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Hak asasi pribadi /
personal Right
– Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
– Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
– Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
– Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
– Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
– Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
– Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
– Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik /
Political Right
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
– hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
– Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
– Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
– hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
– Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
– Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
– Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
– Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
– Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
– Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
– Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
– Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak azasi Ekonomi /
Property Rigths
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
– Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
– Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
– Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
– Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak asasi sosial budaya /
Social Culture Right
– Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pengajaran
– Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
– Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pengajaran
– Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
A. Pengertian Good Corporate
Governance (GCG)
Istilah Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate
Governance (CG) pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992
dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report. Good Corporate Governance
(GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
B. Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk
terselenggaranya corporate governance yang baik adalah:
Transparansi
Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance,
transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mulai
dari keterbukaan akan proses produksi, laporan keuangan sepanjang keterbukaan
tersebut tidak menyangkut rahasia organisasi.
Akuntabilitas
Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan
hubungan antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh
dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat
memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan
yang jelas di jajaran direksi.
Pertanggungjawaban
Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai
anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta
kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.
Kewajaran (fairness)
Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan jaminan
hak-hak yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas, termasuk
hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Prinsip kewajaran ini
bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan kontrak
antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki
kepentingan yang berbeda.
C. Manfaat Good Corporate Governance
§ Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
§ Mendapatkan cost of capital yang lebih murah dengan penerapan
Good Corporate Governance.
§ Memberikan dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan
kinerja ekonomi perusahaan.
§ Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan
stakeholder terhadap perusahaan.
§ Mempengaruhi harga saham secara positif.
§ Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum
dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar
mekanisme korporasi.
D. Mekanisme Corporate
Governance
Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main,
prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan
pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut.
Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan
yang dilakukan dengan membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi
hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risikorisiko yang disetujui
oleh prinsipal dan agen.
Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan
yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya
menguntungkan diri sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk
turunnya nilai saham perusahaan.
E. Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
§ Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of
Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
§
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Hubungan Commission Of Human Dengan Etika Bisnis
Perusahaan atau suatu bisnis dalam memerankan penting dalam
mengatur karyawan haruslah mementingkan HAM (Hak Asasi Manusia) dimana yang
dijelaskan pada pengertian diatas. Perusahaan juga harus mempunyai nilai-nilai
etika sehingga dalam menjalankan sebuah bisnis perusahaan bisa melihat kode
etik dan memperkerjakan karyawannya dengan nilai-nilai etika yang baik yang
tidak melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada.